Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Kota Batu Rajin Tertibkan PKL demi Penilaian Adipura

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Salah satu lapak yang disegel oleh Satpol PP Kota Batu di Jalan Munif. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Salah satu lapak yang disegel oleh Satpol PP Kota Batu di Jalan Munif. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas Satpol PP Kota Batu sedang rajin-rajinnya menertibkan para pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dilakukan demi mengikuti lomba penghargaan Adipura dari pemerintah pusat dalam hal pengelolaan lingkungan perkotaan.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, penertiban yang dilakukan atas perintah dari Pj Wali Kota Batu dan Sekda. Kemudian, trotoar dan bahu jalan menjadi salah satu fokus pihaknya untuk menertibkan para PKL yang berjualan di tempat tersebut.

"Bagaimana fungsi-fungsi fasilitas umum berfungsi sebagaimana mestinya. Seperti trotoar tidak boleh ketika digunakan untuk berjualan itu akan menghambat akses para pejalan kaki, dan akan sangat mengurangi nilai kita," kata Abdul Rais, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, kepentingan pihaknya adanya kegiatan yang dilakukan tersebut juga untuk membuat wisatawan merasa nyaman.

"Kalau kota kita crowded dan kotor tentu akan berdampak pada wisatawan, tetapi apabila bisa bekerjasama dengan baik kan aksesnya lebih baik, wisatawan juga lebih nyaman untuk melakukan jalan dan sebagainya," katanya.

Beberapa lapak di Jalan Munif juga terlihat diberi garis kuning-hitam. Sebab, petugas beberapa kali mendatangi tempat tersebut tidak bertemu dengan penjual.

"Kita berharap pemiliknya bisa segera datang untuk kita bisa beritahukan bagaimana seharusnya," katanya.

Baca juga:
Pemkot Batu Akan Uji Coba Angkutan Gratis Pelajar, Jamin Aman dan Nyaman

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Batu telah melakukan sosialisasi kepada para PKL, yakni mulai dari himbauan dan surat menyurat. Kegiatan penertiban sejauh ini sudah dilakukan secara terus menerus selama dua minggu.

"Yang kita intens itu benar-benar mengganggu di bahu jalan, ada yang berjualan menggunakan mobil, itu jelas melanggar perda, tidak boleh menggunakan fungsi parkir untuk kepentingan usaha pokok, salah satunya untuk berjualan tidak boleh," katanya.

Penertiban dilakukan di beberapa tempat, seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Hasanudin, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Brantas.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

"Ada yang mau kita derek juga di Jalan Dewi Sartika, tapi orangnya sudah bersumpah untuk tidak kembali kesitu lagi. Jika kembali, pasti kita akan ambil," katanya.

Pihaknya juga telah menindak sejumlah 8 PKL yang berjualan menggunakan mobil, dan beberapa diantaranya dilakukan penderekan. Selain itu juga diberi denda.

"Sesuai peraturan yang ada, seperti mobil pertama kita berikan sanksi denda Rp500 ribu ya untuk pertama, dan jika tidak diambil akan ada tambahan naik perhari Rp100 ribu," katanya.