Pixel Codejatimnow.com

Samsudin jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan, Ini Imbauan FKUB Blitar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
FKUB Kabupaten Blitar usai berdialog dengan Polres setempat. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
FKUB Kabupaten Blitar usai berdialog dengan Polres setempat. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk menahan diri atas beredarnya konten video tukar pasangan yang menyesatkan dari Samsudin.

Mereka meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian. Samsudin sendiri telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus tersebut.

Ketua FKUB Kabupaten Blitar Agus Muazin mengimbau masyarakat tidak beraksi atas kegaduhan yang diakibatkan oleh video yang viral tersebut. FKUB meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polisi.

"Kalau sudah ditangani oleh pihak Polri, baik itu dari Polres Blitar atau Polda Jawa Timur, maka masyarakat cukup di rumahnya masing-masing menunggu kabar dari pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (02/03/2024).

Baca juga:
Gus Ipul Ingin Kuatkan Moderasi Agama Menuju Pemilu Damai di Kota Pasuruan

FKUB berharap masyarakat tidak melakukan gerakan dan mudah terprovokasi, karena kasus Samsudin sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur.

"Tidak ada gerakan apapun percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan kasus ini," Imbuhnya.

Baca juga:
Penjelasan Bakesbangpol Bojonegoro soal Perubahan Pengurus FKUB

Sebelumnya, media sosial digaduhkan dengan beredarnya konten video yang mengizinkan jemaahnya untuk bertukar pasangan. Diketahui video tersebut dibuat oleh Samsudin di wilayah Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Menurut pengakuan Samsudin, video tersebut dibuat sekadar untuk mengisi konten YouTube.

Pembuat konten, yaitu Samsudin, sekaligus pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun Kabupaten Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.