jatimnow.com - Satlantas Polresta Malang Kota melakukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dengan sasaran penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar aturan. Di hari pertama, 10 kendaraan diamankan karena menggunakan knalpot brong.
Kegiatan itu dilakukan pada Senin (4/3/2024) kemarin di Simpang Jalan Bandung.
"Alasan pengendara hanya ingin modifikasi saja, ada yang sehari dipasang, sehari dilepas juga ada, pelanggar juga tahu kalau tidak boleh," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, AKP M Syaikhu, Selasa (5/3/2024).
Polisi juga menggunakan alat bernama sound level meter atau decibel (dB) meter dalam kegiatan tersebut. Alat itu digunakan, untuk mengetahui kebisingan suara yang dihasilkan dari knalpot brong.
"Penggunaannya masih sebatas uji coba. Karena sebenarnya, dasar hukum penindakan knalpot brong ini sudah kuat yaitu di Pasal 106 dan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Baca juga:
22 Kecelakaan di Bojonegoro, 3 Orang Tewas dan 26 Luka-luka
Sementara itu, salah satu pelanggar, Reva mengendarai sepeda motor Suzuki GSX 150 dengan kondisi mesin dan knalpot yang telah dimodifikasi.
"Kalau pakai knalpot standar, tenaganya tidak keluar semua sehingga saya ganti dengan knalpot brong," katanya.
Baca juga:
4632 Pelanggar Ditindak Polres Probolinggo dalam 2 Pekan Operasi Semeru
Warga Karangploso Kabupaten Malang ini mengaku kapok dan malu terjaring dalam penindakan tersebut.
"Akan saya standarkan lagi motor saya, dan tidak lagi memakai knalpot brong," katanya.