jatimnow.com - Santunan untuk 11 petugas Pemilu 2024 di Trenggalek akan diserahkan usai rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah mendata petugas Pemilu 2024 yang berhak menerima santunan karena sakit. Dari 41 petugas, KPU hanya akan memberikan santunan tersebjt kepada 11 orang saja karena banyak penyelenggara yang sakit tidak memenuhi syarat.
Komisoner KPU Trenggalek Nurani mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima laporan penyelenggara Pemilu 2024 di Trenggalek yang jatuh sakit. Pihaknya juga telah meminta kepada penyelenggara untuk melengkapi berkas agar dapat diusulkan mendapatkan santunan.
“Kami telah menerjunkan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Durenan, Watulimo, Dongko, Karangan dan Gandusari. Tim akan melihat bagaimana kondisi penyelenggara Pemilu 2024 yang dilaporkan dalam kondisi sakit," ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Pihak KPU juga telah mengajukan berkas penyelenggara yang dilaporkan sakit untuk diusulkan mendapatkan santunan. Namun, ternyata tidak semua berkas diterima dan mendapatkan santunan.
Baca juga:
Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data Pilkada Serentak 2024
"Jadi mereka yang dilaporkan sakit harus melengkapi administrasi. Seperti bukti telah menjalani rawat inap, rekam medis, kronologi dan kartu identitas diri," paparnya.
Dari 41 penyelenggara Pemilu 2024 yang dilaporkan sakit, hanya 11 orang yang akan mendapatkan santunan dari KPU. Sedangkan 30 orang lainya, dimungkinkan tidak mendapatkan satunan karena tidak memenuhi syarat.
“Termasuk, penyelenggara pemilu yang memiliki BPJS juga tidak bisa mendapatkan santunan," ungkapnya.
Baca juga:
KPU Sebut Coklit di Ponorogo Rampung Batas Waktu Berakhir, Ini Hasilnya
Santunan kepada penyelenggara Pemilu di Trenggalek yang lolos verifikasi akan diberikan usai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
"Santunan akan kami berikan setelah pleno rekapitulasi selesai," pungkasnya.