Pixel Code jatimnow.com

Revisi Perda RPJP Jatim 2025-2045, Fraksi PDIP Ingatkan Pendirian SMAN Merata

Editor : Zaki Zubaidi  
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno. (Foto: Humas PDI Perjuangan)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno. (Foto: Humas PDI Perjuangan)

jatimnow.com - Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Timur 2005-2025 segera direvisi. Fraksi PDI Perjuangan pun mengingatkan pentingnya mendirikan SMA/SMK yang merata untuk mendukung sistem zonasi.

Persiapan revisi Perda RPJP Provinsi Jatim 2000-2025 pun mulai dilakukan dengan menggelar rapat kordinasi antara Pj Gubernur Jatim dengan pimpinan DPRD Jatim maupun ketua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jatim, Senin (26/2/2024).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno mengingatkan, bahwa untuk urusan pendidikan di Jatim paling tidak di setiap kecamatan didirikan SMA/SMK negeri untuk memenuhi rasa keadilan dalam sistem zonasi.

"Daerah-daerah yang memiliki wilayah kehutanan seperti Banyuwangi, Malang dan Bojonegoro itu jauh-jauh jaraknya. Kalau di situ tidak ada SMA/SMK negeri tentu akan menimbulkan problematika tersendiri di masa depan," ungkap Untari.

Selain masalah pendidikan juga disampaikan, Jalur Lintas Selatan (JLS) juga perlu dituntaskan. Mengingat, potensi ekonomi di wilayah Selatan Jatim mulai Pacitan hingga Banyuwangi sangat besar tetapi belum bisa dimaksimalkan sehingga diharapkan keberadaan JLS nantinya bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

"Wilayah utara dan tengah Jatim perekonomiannya sudah cukup maju, tinggal wilayah Selatan yang perlu kita dorong supaya perekonomiannya bisa menyamai wilayah Utara dan Tengah," jelas Untari.

Baca juga:
Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang

Catatan ketiga yakni perlunya ada pembangunan yang terintegrasi di suatu wilayah setelah antar-daerah terkoneksi dengan baik sehingga proses pembangunan menjadi lebih baik lagi.

Ia mencontohkan di Malang Raya hanya ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Kota Malang tetapi wilayahnya masuk Kab Malang sehingga penanganannya menjadi kurang maksimal dari tahun ke tahun.

Baca juga:
Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas

"Begitu juga penanganan DAS (Daerah Aliran Sungai) Brantas yang menjadi kewenangan provinsi ketika didiami penduduk maka kabupaten/kota juga tidak bisa bicara banyak untuk penanganan banjir misalnya," terang politisi asal Malang ini.

Seperti diketahui, sesuai aturan paling lambat pada Agustus 2024 Perda RPJP Provinsi Jatim 2025-2045 harus sudah disahkan.