Pixel Code jatimnow.com

Internal PKB Akui Ada Kadernya Daftar Caleg DPRD Surabaya Pakai Ijazah SMP

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Gedung DPRD Surabaya. (dok. jatimnow.com)
Gedung DPRD Surabaya. (dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Internal PKB Surabaya Mahfudz mengakui ada kadernya di PKB maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di DPRD Surabaya menggunakan ijazah SMP.

Ia memastikan, hal ini baru pertama kali terjadi di partai berlambang bumi ini. Sebagai partai rahmatan lil alamin, Mahfudz mengaku apa yang dilakukan salah satu caleg tersebut tak patut di contoh.

"Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini," kata Mahfudz, saat dihubungi di Surabaya, Rabu (13/3/2024).

Ia juga mempertanyakan, jika syarat tersebut bisa lolos sampai ke KPU. Mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT). Mengingat, syarat ambang batas caleg harus berijazah SMA sederajat.

"Ya, Ning Ais itu kan jadi anggota dewan di Surabaya, di Indonesia, bukan Singapura. Kalau di Indonesia ya harus di akui (Ijazahnya) Kementerian Indonesia," jelas anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.

Ijazah Ning Ais (dok.jatimnow.com)Ijazah Ning Ais (dok.jatimnow.com)

Menurut Mahfudz, syarat ijazah yang dilampirkan salah satu kadernya itu hanya sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kemeterian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau Pra Sarjana.

Baca juga:
Kampanyekan Luluk - Lukman di Gresik, Cak Imin: yang Tak Bergerak Dipecat!

Mahfudz juga tak menampik tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang telah memperkarakan syarat kelolosan caleg berinisial ASA itu kepada KPU dan Bawaslu Surabaya.

"Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara, ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?," ucap Mahfudz.

Dilain sisi, dirinya mengakui hanya bisa pasrah dengan citra partainya akibat peristiwa tersebut. Ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyikapinya secara bijak.

Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh di kemudian hari semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.

Baca juga:
Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua

"Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," tandasnya.

Diketahui bersama, perihal ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam ketentuan KPU pada surat bernomor 690/PL 01.4-SD/05/2023.

Pasal 1, KPU telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan kesimpulan, pada point A fotokopi legalisir Ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat memedomani ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.