Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Panggil 2 Oknum Panwascam, Diduga Terlibat Pergeseran Suara

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung memanggil 2 oknum anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota yang diduga terlibat dalam kasus pemindahan perolehan suara saat rekapitulasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi.

Sebelumnya mereka juga sudah memanggil Komisioner KPU dan mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu untuk melakukan klarifikasi.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan pemanggilan ini dilakukan kepada seluruh anggota Panwascam di dua wilayah tersebut.

Sebelumnya mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu, HM, menyebut 2 nama anggota Panwascam yang juga terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara. HM sendiri mendapatkan sanksi dari KPU berupa pemecatan.

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara," ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Sebanyak 9 orang telah dimintai klarifikasi terkait peristiwa ini. Mereka merupakan komisioner KPU, mantan anggota PPK serta anggota Panwascam Kecamatan Boyolangu dan Kota. Klarifikasi ini bertujuan untuk menggali informasi.

Baca juga:
2 Anggota Panwascam Terlibat Pemindahan Suara Disanksi Bawaslu Tulungagung

"Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini, kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang," paparnya.

Pungki mengungkapkan, selama proses klarifikasi, dua oknum anggota Panwascam yang diduga terlibat kasus pergeseran suara yakni BE dan BA kooperatif. Ada beberapa hal yang disanggah mereka atas dugaan keterlibatan pergeseran suara.

"Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu," pungkasnya.

Baca juga:
Kades di Tulungagung Dukung Paslon 02, Ini Putusan Bawaslu

Sebelumnya, anggota PPK Boyolangu, HM telah dipecat KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI Perjuangan ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama.

Awalnya HM diberi janji oleh dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp100 ribu tiap suara yang berhasil digeser. Tapi, dari 187 suara yang digesernya, HM hanya diberikan uang Rp8 juta.

HM mengaku nekat melakukan pergeseran suara, karena terlilit hutang. Bahkan uang Rp8 juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan utang di bank.