Pixel Codejatimnow.com

KPU Tulungagung Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dan Pilgub 2024

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kantor KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kantor KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Masa kerja badan adhoc KPU untuk Pemilu 2024 bakal segera berakhir. Untuk badan adhoc tingkat kecamatan, yakni Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) kontrak selesai pada April mendatang, sedangkan badan adhoc tingkat kelurahan, yakni Pantia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada bulan Maret ini.

Pihak KPU sendiri saat ini sedang mempersiapkan tahapan pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada dan Pilgub.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Tulungagung, Much. Amarodin mengatakan, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membentuk badan adhoc di tingkat kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang direncanakan pada bulan November 2024 mendatang.

"Kalau yang saat ini PPK itu kan selesainya masa kerja bulan April, kalau PPS kan di bulan Maret, nanti kita lihat saja perkembangan untuk pembentukan badan adhoc di Pilkada 2024," ujarnya, Sabtu (16/03/2024).

Disinggung soal mekanisme pembentukannya, Amar menjelaskan, mekanisme perekrutan dengan membuka penerimaan anggota PPK seperti pada pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilu lalu, atau mekanisme assessment kinerja badan adhoc saat ini jadi landasan untuk pembentukan badan adhoc pada Pilkada 2024 nanti.

Baca juga:
7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?

"Mekanismenya bisa membuka penerimaan kayak yang awal dulu, atau bisa dengan menggunakan assessment kinerja badan adhoc saat ini sebagai landasan untuk pembentukan badan adhoc Pilkada," jelasnya.

Pihaknya berharap, mekanisme assessment badan adhoc pada Pileg 2024 bisa dipilih untuk pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, namun pihaknya belum bisa memastikan mekanisme mana yang akan dipilih.

Baca juga:
Proses PAW Anggota DPRD Ponorogo, KPU Tunggu Surat Pimpinan Dewan

Sebab ada kekurangan dan kelebihan dari masing-masing mekanisme yang akan dijalankan, Amar mencontohkan, jika mekanisme assessment yang diambil maka penggunaan anggaran untuk rekrutmen pembentukan badan adhoc bisa ditekan. Namun sebaliknya, jika yang digunakan adalah mekanisme rekrutmen seperti di awal.

"Kita sih harapannya seperti itu, namun kita masih akan melihat perkembangan nanti," pungkasnya.