Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi merilis pelaku pencurian alat musik di gereja Blitar. (Foto: Polres Blitar/jatimnow.com)
Polisi merilis pelaku pencurian alat musik di gereja Blitar. (Foto: Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku pencurian alat musik di sebuah gereja. Dua pelaku berinsial MR (52) dan DK (43). Sedangkan satu pelaku lain berinisial AS masih buron.

Aksi pelaku terbongkar setelah mereka menawarkan alat musik hasil curiannya di media sosial. Polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap saat hendak melakukan COD.

Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika mengatakan aksi pencurian itu dilakukan, pada Minggu (25/3/2024) lalu. Komplotan pelaku ini menjebol atap asbes gereja. Mereka kemudian masuk dan mengambil alat musik berupa gitar, piano, mixer audio serta simbal drumband.

“Jadi untuk mengeluarkan barang-barang yang jumlahnya banyak ini pelaku secara estafet mengeluarkan alat-alat musik ini, ada yang diluar juga, setelah itu mereka membawa barang curian menyusuri sungai hingga ketemu jalan besar,” ujarnya, Sabtu (16/3/2024).

Usai mencuri ketiganya bingung hendak dijual kemana alat-alat musik tersebut. Hingga akhirnya ditawarkan melalui media sosial. Namun, bukan pembeli yang datang, melainkan polisi yang berpura-pura menjadi peminat.

“Kita melakukan penangkapan saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan sistem COD," tuturnya.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Menurut keterangan polisi, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah mengintai gereja tersebut jauh hari sebelum beraksi. Bahkan, salah  satu dari para pelaku menyamar sebagai tukang barang bekas (rosok) demi bisa mengawasi kondisi gereja sasarannya.

Atas perbuatannya itu, MR dan dan DK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Mereka sudah mengawasi kondisi gereja sejak beberapa hari sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Gede menjelaskan karena barang bukti berupa alat musik ini merupakan milik gereja, mereka akan dibuatkan berita acara untuk pinjam pakai. Sehingga pihak gereja bisa menggunakan alat musik itu kembali hingga proses pemberkasan selesai atau sebelum ke pengadilan.

“Nilainya lumayan, sekitar Rp30 juta. Kemudian ini akan kami pinjamkan sementara untuk keperluan ibadah, jadi akan dibuat berita acara," pungkasnya.