Pixel Codejatimnow.com

Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Beberapa remaja yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)
Beberapa remaja yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga sekitar Dam Wiroborang Kota Probolinggo kini bisa bernafas lega. Aksi balap liar dan tawuran yang sering terjadi di wilayahnya telah ditangani Polres Probolinggo Kota.

Sebanyak 35 unit motor dan puluhan remaja berhasil dijaring polisi, saat jelang buka puasa, Senin (18/03/2024).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa puluhan anggota Sat Samapta terjun langsung dalam pembubaran balap liar tersebut.

"Jadi banyak sekali laporan dari masyarakat yang mengeluhkan rutinitas remaja yang berada di lokasi tersebut. Warga resah karena balapan liar maupun tawuran antar pemuda sering terjadi," jelasnya.

"Tak ingin berlarut larut, maka anggota langsung melakukan penindakan dengan menutup akses di kedua ujungnya sehingga semua Ranmor R2 tidak ada yang lolos dan bisa kami amankan ke Mapolres Probolinggo Kota," tambahnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 326 Motor dalam Razia Aksi Balap Liar

Terdapat 35 unit Ranmor yang berhasil diamankan. Mayoritas menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

"Semua Ranmor ini kami lakukan penilangan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang ada di masing-masing unitnya. Selain itu juga kami lakukan pengecekan Nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan surat-surat kendaraannya. Nantinya, setelah pelanggar selesai mengikuti sidang di pengadilan negeri, mereka bisa mengambil Ranmornya masing-masing", terangnya.

Baca juga:
Polres Bangkalan Bubarkan Balap Liar di Akses Suramadu, 44 Orang Diamankan

"Namun pengambilan tersebut harus membawa kelengkapan standar kendaraan tersebut seperti knalpot bawaan pabrik, pelat nomor dll. Selain itu juga surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi", pungkasnya.