Pixel Code jatimnow.com

2 Anggota Panwascam Terlibat Pemindahan Suara Disanksi Bawaslu Tulungagung

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi terhadap 2 anggota Panwascam, yang terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara.

Satu anggota Panwascam berinisial BP diberhentikan sedangkan satu anggota lainnya berinisial BDT tidak diberhentikan namun dicopot jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu. BP yang merupakan anggota Panwascam Kecamatan Tulungagung diberhentikan karena terlibat aktif dalam upaya pemindahan perolehan suara ini.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar kemarin. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, BP dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

"Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, BP dinilai sebagai otaknya" ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Tak hanya sebagai otak, BP juga diketahui berperan aktif dan menawarkan pemindahan suara ke beberapa anggota Panwascam di Dapil 1 lainnya. Namun tawaran tersebut tegas ditolak.

Sedangkan BDT dinilai terlibat di awal proses. Dia ikut pertemuan dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe. Meskipun begitu BDT tetap dianggap bersalah karena dinilai lalai.

"Kasus ini terjadi di wilayah Boyolangu dan BDT selaku ketua Panwascam dianggap lalai dalam pengawasan," tuturnya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Nurul menambahkan kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika. Pelanggaran tersebut dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Menurutnya pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan. Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.

"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," pungkasnya.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

Sebelumnya seorang anggota PPK Kecamatan Boyolangu dipecat karena melakukan upaya pemindahan perolehan suara saat proses rekapitulasi.

Dalam sidang etik anggota berinisal HM ini menyebut mendapatkan tawaran untuk memindahkan suara dari dua anggota Panwascam berinisaial BP dan BDT. Bawaslu sendiri menindaklanjuti informasi ini dan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi.