Pixel Code jatimnow.com

26.400 Pekerja Rentan Didaftarkan Jamsostek, Pj Wali Kota Malang Beri Pesan Ini

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.  (Foto : Prokopim Pemkot Malang  for jatimnow.com)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto : Prokopim Pemkot Malang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkot Malang mendaftarkan 26.400 pekerja kategori rentan di Kota Malang sebagai peserta penerima manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, pendaftaran kepesertaan tahun 2024 ini diberikan kepada Ketua RT/RW, Satlinmas, Guru Ngaji, Guru Minggu, Marbot, Mudin, Penjaga Makam, dan Kader Puskesos di wilayah Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, keikutsertaan pekerja kategori rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan proteksi terhadap para pekerja kategori rentan dari resiko.

Menurutnya, hal ini juga merupakan komitmen dan bentuk keseriusan Pemkot Malang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat atau kesejahteraan para pekerja itu.

Baca juga:
Gawat! Bayi Malang Terancam Mikroplastik di Feses 14 Kali Lipat

"Kami daftarkan dan kami bayarkan mulai Januari 2024. Ini memang kami menganggarkan dari APBD agar mereka tercover di Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan," kata Wahyu pada Selasa (19/3/2024).

Diketahui, mekanisme pembayaran iuran peserta Program Jamsostek ini dianggarkan setiap bulan oleh masing-masing kelurahan dan perangkat daerah terkait.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Dukung Perkembangan Gim Lokal Lewat MCC

"Maka saya himbau juga agar kelurahan dan perangkat daerah terkait, tidak terlambat dalam membayarkan preminya," katanya.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.