Pixel Codejatimnow.com

PPPK Pemkab Ponorogo Mulai Tanda Tangani Kontrak Kerja, Intip Gajinya

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Penandatanganan kontrak ini berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Penandatanganan kontrak ini berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima oleh Pemkab Ponorogo pada tahun 2023 mulai menandatangani kontrak kerja. Penandatanganan kontrak ini berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.

"Ya, mereka (PPPK) yang diterima telah mulai menandatangani kontrak," kata Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Kamis (21/3/2023),

Menurut Andi, jadwal penandatanganan kontrak dilakukan bergantian untuk 751 PPPK tahun 2023, dimulai dari Selasa (19/3/2024) hingga Jumat (22/3/2024).

"Hari ini, PPPK tenaga pendidik atau guru, dengan jumlah 251 orang," ungkapnya.

Proses tanda tangan kontrak ini merupakan kesepakatan kerja antara Bupati Ponorogo dan masing-masing PPPK yang dinyatakan diterima.

Baca juga:
1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

Andi menjelaskan bahwa dalam draft dokumen kontrak tersebut, sudah tertera besaran gaji, yang merupakan gaji pokok. Gaji PPPK saat ini naik sebesar 8 persen dari sebelumnya, menjadi lebih dari Rp3 juta.

Dia menegaskan bahwa kontrak yang ditandatangani berlaku selama 5 tahun. Sebelumnya, Pemkab Ponorogo membuat masa kontrak kerja setahun.

Baca juga:
304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

Andi juga mengatakan, apabila ada PPPK yang enggan menandatangani kontrak, hal tersebut dapat dianggap sebagai penolakan, dan mereka dianggap tidak melanjutkan sebagai PPPK.

"Jadi dalam tanda tangan kontrak ini, mereka diminta membawa materai sebagai bentuk kekuatan hukum," tambahnya.