Pixel Codejatimnow.com

4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Editor : Yanuar D  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku penganiayaan anak dibawah umur saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku penganiayaan anak dibawah umur saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Empat remaja di Kabupaten Trenggalek harus mendekam di rumah tahanan polres setempat. Mereka diamankan lantaran menganiaya anak yang masih di bawah umur hingga babak belur.

Para pelaku berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), semuanya warga Desa Margo Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Keempat pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban DA (16) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek bersama saksi CN naik sepeda motor di jalan umum Prigi dan tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku.

Korban diinterograsi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di warung kopi. Namun karena tidak mendapatkan jawaban yang di inginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Karena saat itu ada beberapa jama’ah masjid pulang tarawih, para pelaku membawa korban ke lapangan dan mendapatkan kekerasan dari para tersangka," ujarnya, Selasa (26/3/2024)

Baca juga:
Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Setelah melakukan penganiayaan keempat pelaku sempat melarikan diri ke Tuban. Namun, Satreskrim Polres Trenggalek bersama jajaran polsek Watulimo berhasil menangkap pelaku yang terus berpindah pindah tempat.

“Korban mengalami luka dibagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam," imbuhnya.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang  No.  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.