Pixel Codejatimnow.com

Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor : Yanuar D  Reporter : Ahmad Fauzani
Karyawan rokok alami Pacitan (Foto: Erwin for jatimnow.com)
Karyawan rokok alami Pacitan (Foto: Erwin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan menegaskan bahwa perusahaan di wilayah tersebut wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh menjelang Lebaran.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menyatakan bahwa semua karyawan, termasuk pekerja kontrak dan harian lepas, berhak mendapatkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Dasar pelaksanaan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Supriyono menjelaskan bahwa untuk pekerja yang baru satu bulan, THR dapat dibayarkan secara proposional dengan menghitung masa kerja dalam bulan, dibagi 12, dan dikalikan dengan satu bulan gaji.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

"THR keagamaan harus diberikan kepada semua pekerja atau buruh, baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak, serta pekerja harian lepas. THR juga harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil," tambahnya.

Menurut aturan yang berlaku, pekerja di Pacitan harus menerima THR pada tanggal 3 April 2024. Jika pembayaran belum dilakukan pada tanggal tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

Baca juga:
Pemkab Tulungagung Cairkan THR ASN Pekan Ini

"Kami mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Jika aturan ini tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Supriyono.

Dengan demikian, Disdagnaker Pacitan menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja terkait THR demi menjaga kesejahteraan mereka menjelang hari raya.