Pixel Codejatimnow.com

755 Penerima SK PPPK Pemkab Ponorogo Dilantik, Kecuali 4 Orang Ini

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Para pegawai yang telah menerima PPPK Ponorogo dilantik. (Foto: Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
Para pegawai yang telah menerima PPPK Ponorogo dilantik. (Foto: Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 755 orang di Ponorogo menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Namun 4 orang di antaranya tidak dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Susetyo, mengungkapkan bahwa 3 orang mengundurkan diri dan 1 orang lainnya berkasnya tidak lengkap.

"Sebanyak 751 orang telah dilantik oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Awalnya, terdapat 755 orang yang mengajukan pendaftaran," ungkap Andi pada Kamis (28/3/2024).

Andi menjelaskan bahwa dari 3 orang yang mundur dari PPPK Pemkab Ponorogo, 1 orang berasal dari formasi Teknis Penata Laksana Jalan dan Jembatan (formasi umum) dengan alasan rumahnya terletak di luar kota Ponorogo.

Kemudian, 1 orang berasal dari formasi Teknis Penggerak Swadaya Masyarakat (formasi Khusus) karena diterima sebagai Perangkat Desa. Dan 1 orang lagi berasal dari formasi Dokter (formasi umum) karena akan melanjutkan studi Dokter Spesialis.

Untuk satu orang lainnya, berkasnya tidak lengkap karena terdapat ketidaksesuaian antara ijazah yang dimiliki dengan persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga:
Bupati Ponorogo Batalkan Uji Coba Jalan Searah di Segi 8 Emas, Sebabnya?

Andi menegaskan bahwa para calon yang mundur tidak boleh mengikuti tes PPPK pada periode tersebut, namun mereka dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya.

Sementara itu, bagi calon dengan berkas tidak lengkap, akan dilakukan penelitian dan verifikasi ulang oleh BKPSDM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah menerima SK, para pegawai PPPK ini akan ditempatkan langsung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:
Mitos Gunung Pegat Ponorogo, Calon Pengantin Ada yang Berani Melanggar?

“SK berlaku efektif mulai 1 Maret, dan kami berharap para penerima dapat mulai bekerja pada 1 April di OPD masing-masing," tambahnya.