jatimnow.com - 7 Pemuda Pelaku pengeroyokan AM (17), pelajar kelas 11 SMK YPM 8 Sarirogo yang terkapar di Jalan Pahlawan dari arah Mal Ramayana ke arah Stadion Gelora Delta Sidoarjo (GDS) akhirnya ditangkap.
7 orang pelaku yang diduga karena perselisihan antar kelompok di Jalan Pahlawan Sidoarjo yang terjadi pada 10 Maret 2024 yang lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, 4 pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berjumlah 7 orang, 4 remaja, dan 3 masih anak di bawah umur," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol Christian Tobing, Selasa (2/4/2024).
Dari kejadian ini mengakibatkan 1 korban jiwa, yakni AM meninggal dunia di lokasi. 2 Korban lainnya, MLH (20) mengalami luka berat dan MABS, (16) mengalami luka ringan, keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.
Lebih lanjut, ketujuh pelaku yakni berinisial MS (17) warga Beji Pasuruan, AA (18) pelajar warga Sedati Sidoarjo, BA (18) dan RA (18), BR (16), HE (15), dan MR (17) kelima anak tersebut warga Kecamatan Porong.
Baca juga:
Didemo Ratusan Massa, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Konsumsi Miras
Christian menambahkan, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang melindas korban dengan menggunakan sepeda motor, ada juga yang berperan memukul kepala korban dengan menggunakan senjata.
"Di antara para tersangka, adalah AA (18) salah satu dari mereka yang telah melindas korban AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi. Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” paparnya.
Ia melanjutkan, semua pelaku merupakan sekelompok komunitas anak jalanan, yang pada malam hari mereka melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor, saat melihat ada komunitas lain dipastikan telah terjadinya perkelahian, seperti yang terjadi di Jalan Pahlawan Sidoarjo.
Baca juga:
Gelar Demonstrasi di Sidoarjo, Partai Buruh Tuntut Ketua KPU Mundur
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 80 ayat (1) ayat (3) Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2018, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Maulana (17) meregang nyawa selepas bentrok dan dianiaya oleh gerombolan pemuda bersajam di Jalan Pahlawan, Sidokumpul Sidoarjo dini hari tadi, Minggu (10/3/2024). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari.