jatimnow.com - Belasan remaja diamankan Polres Trenggalek gegara ronda sahur menggunakan sound system. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek, pelaksanaan ronda sahur seperti ini dilarang selama Ramadan. Selain menyita sound system, remaja ini juga terancam pidana penjara.
Kasat Sabhara Polres Trenggalek, AKP Supadi mengatakan, penindakan dilakukan di tiga lokasi. Yakni, Desa Mlinjon Kecamatan Suruh, Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan dan Desa Semarum Kecamatan Durenan.
“Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan tiga mobil yang membawa sound system untuk ronda sahur," ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Pengamanan ini dilakukan dari hasil pengaduan masyarakat yang merasa terganggu karena penggunakan sound system saat ronda sahur. Apalagi, mereka beraktivitas pada saat 00.00 hingga 01.00 WIB.
“Suaranya itu mengganggu warga yang sedang beristirahat atau ibadah. Karena mereka mulai pukul 00.00 hingga 01.00 WIB," terangnya.
Baca juga:
Ronda Sahur Pakai Sound System, 9 Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi
Bahkan lagu yang diputar melalui sound system tersebut juga tidak bernuansa religi. Sehingga banyak masyarakat yang membuat aduan ke Polres Trenggalek.
“Ada juga mereka yang berhenti di satu titik membunyikan sound system keras dan mengganggu warga sekitar," paparnya.
Baca juga:
Shure Tawarkan Solusi AV Conferencing yang Diperluas dengan Stem Ecosystem
Supadi mengungkapkan, polisi telah mengamankan 18 remaja di tiga lokasi berbeda yang melakukan sahur menggunakan sound system. Perbuatan mereka telah melanggar SE Bupati Trenggalek dan Perda Trenggalek tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Mereka diancam hukuman 3 bulan penjara atau membayar uang denda," pungkasnya.