Pixel Codejatimnow.com

LKPJ 2023, Mas Dhito Sampaikan Capaian Indikator Kinerja

Editor : Yanuar D  
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna, Senin (25/3/2024).

Mas Dhito, sapaan akrabnya, menyampaikan capian indikator kerja serta realisasi anggaran tahun 2023. Menurutnya, hal tersebut diukur melalui capaian sasaran dan indikator yang yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik,” katanya.

Capaian tersebut, kata Mas Dhito, diperjelas dalam LKPJ yakni 59,09% indikator kinerja masuk dalam kategori sangat baik, 31,8% kategori baik, 6,8% kategori cukup baik dan sisanya masuk kategori kurang baik.

Sedangkan perbandingan antara realisasi kinerja dan realisasi anggaran untuk pelaksanaan sasaran setrategis, lanjut Mas Dhito, terdapat 28 indikator yang masuk dalam kategori efisien. Sedangkan 3 indikator lainnya masuk kategori tidak efisien.

“Persentase sasaran yang masuk dalam kategori efisien adalah 89%, sedangkan persentase sasaran yang masuk dalam kategori tidak efisien adalah 11%,” urai Mas Dhito.

Baca juga:
Mas Dhito Dampingi Menseskab Pramomo Anung Tinjau Bandara Dhoho

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Kediri Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 586,3 Miliar tercapai 108,48%.

Sedangkan total anggaran Belanja Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023 yang ditargetkan Rp 3.5 Triliun terealisasi Rp 3,2 Triliun atau 93,39 %.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dody Purwanto mengatakan ada dua agenda pada rapat paripurna tersebut yakni penyampaian LKPJ Bupati Kediri Akhir tahun anggaran 2023 serta persetujuan pembentukan pansus dalam pembahasan LKPJ Bupati Kediri akhir tahun anggaran 2023.

Baca juga:
Mas Dhito Rayakan Idul Fitri Bareng Keluarga Besar di Kediri

LKPJ ini, katanya, harus dilakukan paling lambat 3 bulan pada tahun berjalan dan akan dibentuk pansus yang bertugas untuk memberikan masukan terhadap LKPJ bupati tersebut.

“Dibentuknya pansus bisa memberikan saran masukan yg konstruksif yang membangun untuk kediri yang lebih baik,” terangnya.