Pixel Codejatimnow.com

Hendak Sidang di Pengadilan, Yusril 'Diadang' Massa Korban Sipoa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Yusril Ihza Mahendra saat 'dihadang' korban Sipoa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).
Yusril Ihza Mahendra saat 'dihadang' korban Sipoa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).

jatimnow.com - Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban sipoa mengadang Yusril Ihza Mahendra di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Massa itu berorasi sambil mengatakan bahwa mereka akan didampingi Yusril, untuk menuntut keadilan pada kasus sipoa tersebut.

Yusril mendatangi PN Surabaya pada Rabu (12/9/2018) siang. Saat itu, Yusril diminta menerima surat kuasa pendampingan korban dugaan penipuan apartemen Sipoa Grup di Surabaya.

"Kami ingin pak Yusril mendampingi kami dalam proses hukum kasus Sipoa," kata Muhammad Aldo, salah satu korban penipuan apartemen Sipoa Grup.

Penunjukkan Yusril, lanjut Aldo, karena sepanjang kasusnya diproses, banyak para korban mengaku belum puas dengan pendampingan kuasa hukum sebelumnya.

"Semoga dengan dikawal Pak Yusril, kasus ini bisa selesai dan Sipoa bisa mengembalikan uang kami," jelasnya.

Baca juga:
Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Setelah itu, dihadapan massa Yusril mengaku siap menjadi kuasa hukum korban para korban dugaan penipuan apartemen Sipoa Grup. "Pembicaraan lebih lanjut nanti bisa di kantor," terang Yusril.

Menurut Yusril, dari informasi yang diterimanya, perjalanan kasus hukum tersebut memang baru menyentuh jajaran manajemen dan direksi saja dan belum menyentuh jajaran pemilik perusahaan Sipoa Grup.

Setelah Yusril selesai menyampaikan pendangannya di depan massa, Yusril langsung memasuki ruang sidang PN Surabaya. Yusril didampingi timnya dan sejumlah korban sipoa. Sedangkan massa yang lain meneruskan orasinya di depan PN Surabaya.

Baca juga:
3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya

Diketahui, para korban yang sudah membayar hampir 100 persen belum juga menerima unit apartemen yang dijanjikan di Surabaya selatan dan Sidoarjo itu. Kasus tersebut bahkan sudah berproses di PN Surabaya dengan menghadirkan 2 jajaran direksi sebagai terdakwa.