Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gagalkan Penerbangan 135 Balon Udara dalam Tradisi Kupatan di Trenggalek

Editor : Yanuar D  Reporter : Bramanta Pamungkas
Polres Trenggalek amankan balon udara. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polres Trenggalek amankan balon udara. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan balon udara diamankan dalam perayaan tradisi kupatan massal di Trenggalek, Rabu (17/4/2024). Sebelumnya polisi telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon ini dengan beberapa alasan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, petugas gabungan telah melakukan razia balon udara di sejumlah wilayah di Trenggalek. Pasalnya, dalam tradisi kupatan ini banyak masyarakat yang menerbangkan balon udara dan beberapa telah dipasang petasan.

“Kami masih menemukan masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara. Padahal kami sudah sering mengingatkan bahaya menerbangkan balon udara," ujarnya.

Dari hasil razia, polisi berhasil mengamankan total 135 buah balon udara dari warga. Beberapa diantaranya memiliki ukuran kecil hingga tinggi mencapai 20 meter.

“Disisi lain, kami juga menemukan beberapa balon udara yang diberi petasan. Dan tentu ini sangat berbahaya," jelasnya.

Baca juga:
Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo, dari Trenggalek?

Balon udara ini membahayakan banyak orang. Jika balon udara terjatuh dalam kondisi api masih hidup dapat merusak rumah dan jaringan listrik.

“Bahkan dapat membahayakan lalu lintas udara," tegasnya.

Baca juga:
Puluhan Balon Udara di Trenggalek Gagal Terbang Karena Disita Polisi

Gathut mengungkapkan, warga yang didapati menerbangkan balon udara saat ini belum dilakukan tindakan tegas. Namun, polisi melakukan upaya pendekatan preventif kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara.

“Untuk proses hukum kami belum kesana. Kami masih memberikan pendekatan dan edukasi kepada warga," pungkasnya.