Pixel Code jatimnow.com

Tahun 2025 Hasil Opsen Pajak Kendaraan Tak Lagi Dikelola Pemprov Jatim

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Manyar Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)
Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Manyar Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Tahun 2025 nanti pembayaran opsen pajak kendaraan tak lagi dinaungi oleh Pemprov Jatim, atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Opsen pajak yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu telah disahkan dalam sebuah undang-undang. Alhasil, dari pengelolaan opsen pajak tersebut Pemkab atau Pemkot di Jatim akan memiliki tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) per tahun.

Misalnya Surabaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati menjelaskan jika PAD pajak kendaraan bisa ditangani langsung Pemkot, akan ada tambahan keuangan yang cukup besar yang masuk kas daerah.

"Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," kata Febrina, Kamis (18/4/2024).

Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat

Febrina mengatakan, dari opsen pajak yang dikelola daerah tersebut, Surabaya akan mendapatkan tambahan sekitar Rp1 trilun pertahunn. Artinya, opsen pajak ini akan menjadi penyumbang PAD terbesar ketiga setelah Pajak Bumi dan serta (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota," jelasnya.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi Pemkot Surabaya. Tentunya, jika semakin banyak kendaraan berpelat L (Surabaya) maka akan semakin banyak pajak yang diterima Kota Pahlawan.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Besok, Ini Target Bapenda Jatim

Pihaknya optimis tambahan opsen pajak sebesar Rp1 triliun per tahun itu dapat membantu keuangan secara lebih. Mengingat, jumlah ini meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp400 miliar.

"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar," tandasnya.