Pixel Codejatimnow.com

PKB Ponorogo Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, Berminat?

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ponorogo mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup). Menariknya, pendaftaran ini juga terbuka bagi kader partai politik (parpol) lain.

"Sesuai petunjuk DPP PKB, kami membuka pendaftaran atau penjaringan untuk calon kepala daerah. Ini terbuka untuk semua, baik kader PKB maupun parpol lain," ungkap Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Kamis (25/4/2024).

Pendaftaran dapat dilakukan, baik secara online maupun offline, dengan akses melalui website sikacada.pkb.id. Namun peserta diwajibkan untuk menyerahkan berkas secara langsung ke DPC PKB Ponorogo setelah melakukan pendaftaran online.

Proses pendaftaran bacabup dan bacawabup telah dimulai sejak tanggal 20 April 2024. Adapun persyaratan pendaftaran tidak membatasi dari kader internal PKB, bahkan kader parpol lain pun dapat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan informasi keanggotaan yang jelas.

“Seluruh warga. Mau itu internal kader maupun eksternal,” kata Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.

Baca juga:
Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Daftar Bareng ke PKB Ponorogo, Maju Periode Kedua

Namun, penting untuk dicatat bahwa pendaftaran dalam bentuk paket (cabup dan cawabup dalam satu pendaftaran) tidak diperbolehkan. Setiap calon diharapkan mendaftar secara terpisah.

“Jadi kalau daftar ya pendaftar cabup atau pendaftar cawabup. Tidak bisa sepaket daftar begitu,” jelas pria yang juga wakil DPRD Ponorogo ini.

Baca juga:
NasDem Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati, Wajib Punya 3 Hal Ini

DPC PKB Ponorogo menekankan bahwa mereka hanya bertindak sebagai panitia penjaringan, sedangkan rekomendasi akhir akan diputuskan oleh DPP PKB.

Selain itu, kolaborasi dengan partai lain dalam koalisi menjadi syarat mutlak karena PKB tidak dapat mengusung calon secara independen.