jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya terus berinovasi untuk memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya yakni layanan SIM Pak Bhabin dan SIMLING (SIM keliling) bagi anda yang surat izin mengemudinya (SIM) yang masa berlakunya habis.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan layanan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Melansir dari laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada selasa tanggal 30 April 2024 berada di Parkiran depan SMAN 22 Balasklumprik Kecamatan Wiyung kamudian di Parkiran Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan.
Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 31 Oktober 2024
Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.
Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.