Pixel Code jatimnow.com

Pria di Tulungagung Ini Nekat Curi Giro Mertuanya untuk Bayar Utang

Editor : Edwin Fajerial   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pencuri giro, Danang Adi (29) saat ditangkap Polres Tulungagung/Bramanta Pamungkas
Pencuri giro, Danang Adi (29) saat ditangkap Polres Tulungagung/Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Perbuatan Danang Adi Laksono (29) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung tidak bisa dijadikan panutan.

Berdalih terbelit hutang, Danang nekat mencuri lima lembar giro milik Heru Susanto, yang merupakan mertuanya sendiri.

Bahkan satu giro sudah dicairkan sebesar Rp 48 juta.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi terkait hilangnya 5 lembar giro yang disimpan dalam laci toko.

"Setelah korban mengecek ternyata sudah ada satu giro yang dicairkan," ujarnya saat ditemui jatimnow.com di Polres Tulungagung, Jumat (14/9/2018).

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Namun, mereka hanya mendapatkan sedikit keterangan.

Kasus pencurian tersebut menemui titik terang saat polisi telah mendapatkan identitas orang yang telah menyairkan giro tersebut.

Sesuai hasil penyelidikan, giro dicairkan di bank BCA Jalan Tidar, Surabaya.

"Ternyata yang mencairkan itu orang suruhan dari tersangka," imbuhnya.

Saat diinterogasi, awalnya tersangka terus mengelak.

Bahkan, tersangka selalu meminta polisi untuk menunjukkan barang bukti.

Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf

Tersangka kemudian tidak berkutik saat polisi menunjukkan bukti berupa uang sisa pencairan yang masih dibawa oleh orang suruhannya.

Tak cukup disitu, polisi lalu menggeledah dan menemukan sisa giro yang belum dicairkan.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri giro tersebut karena terlilit utang.

Uang hasil pencairan giro juga sudah habis untuk membayar utang.

Untuk mencairkannya, tersangka memalsu tanda tangan mertuanya.

Bapak dua anak tersebut juga tidak mencairkan sendiri, namun meminta tolong kepada temannya.

Baca juga:
Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil

"Temannya tidak tahu hanya disuruh mencairkan saja," tutur Sumaji.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.