Pixel Code jatimnow.com

Bukan Bela Diri Biasa, 2 Partai Bisa Usung Calon, Simak Syaratnya

Editor : Redaksi  
Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)
Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 berita ini telah menarik perhatian banyak pembaca pada Jumat (4/5/2024). Salah satunya adalah ulasan tentang seni bela diri di Sidoarjo, Tahta Mataram, yang tidak hanya berfokus pada bela diri, namun juga latihan pernafasan dan penyembuhan.

Selain itu, berita penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU Trenggalek dan berita terkait UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan kepala desa bisa menjabat hingga 16 tahun.

Berikut rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca tersebut.

Mengenal Tahta Mataram Sidoarjo, Bukan Bela Diri Biasa

Berbagai macam jenis beladiri tumbuh dan berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah Tahta Mataram di Betro Sedati Sidoarjo. Bela diri ini tidak hanya berfokus pada bela diri, namun juga pada pelatihan pernafasan dan penyembuhan.

Baca juga:
Rawan Penyalahgunaan Anggaran, Butuh Ekskavator, Sarankan Minta Maaf

Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada

Hasil rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Trenggalek telah diumumkan KPU Trenggalek. Hasilnya, PDI Perjuangan menjadi partai peraih kursi terbanyak di DPRD Trenggalek dalam Pemilu 2024.

Baca juga:
Banjir Rob, Jember Dikepung Banjir, Diminta Tutup Mulut

Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.