jatimnow.com - Bos rokok Tajimas menyatakan diri maju sebagai bakal calon Bupati Kediri. Hari ini, Deny Widyanarko resmi mengembalikan formulir ke DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri, Senin (6/5/2024).
Deny mengaku siap menantang Hanindhito Himawan Pramana yang kembali akan bertarung di pilkada tahun ini. Menurutnya, tidak boleh lagi ada bumbung kosong yang mencederai marwah demokrasi.
"Jadi enggak boleh ada bumbung kosong. Saya berharap marwah demokrasi Kediri bisa tetap berjalan dengan baik. Untuk itu saya berniat untuk maju," tegas Deny.
Deny menegaskan, hal yang mendasarinya turut dalam ajang ini karena demokrasi di Kabupaten Kediri harus berjalan dengan baik. Masyarakat di Bumi Panjalu juga harus ada bentuk pilihan alternatif pemimpin.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Partai NasDem karena sudah berkenan menerima saya sebagai bakal calon bupati. Saya juga sudah berkomunikasi dengan banyak partai politik," beber pemilik pabrik rokok yang bernaung di perusahaan Top Ten Tobacco tersebut.
Baca juga:
Deny Janji Fasilitasi Pendidikan Gratis dan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer di Kediri
Ditanya calon wakil yang akan digandengnya dalam Pilbup Kediri 2024, pria berambut panjang ini akan menjawab setelah terjadi koalisi partai pengusungnya nanti. Saat itu akan diputuskan siapa sosok wakil yang cocok diajak menuju Kediri Hebat 2024, sebagaimana taglinenya.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri Andik Mashudi mengatakan, sampai hari ini baru dua orang kandidat yang sudah mengembalikan formulir pendaftarkan Bacabup Kediri. Pertama, Bupati Kediri Mas Dhito dan hari ini Deny Widyanarko.
Baca juga:
Hasil Survei Terbaru Indikator Politik Indonesia di Pilbup Kediri 2024
"Memang kalau mengembalikan berarti dia kita anggap serius, cuma mengambil aja kan kita nanti belum tahu kembalinya kapan. Kita buka pendaftaran dari tanggal 1 sampai 7 Mei nanti," tambahnya.
Untuk diketahui, Partai NasDem Kabupaten Kediri mendapatkan 4 kursi dari Pemilu 2024. Sedangkan syarat parpol mengusung cabup di Pilbup Kediri November nanti harus mengantongi 10 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Kediri 50 kursi.