Pixel Code jatimnow.com

Hari Ini Layanan SIM Cak Bhabin hingga Simling di Surabaya Libur

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Sehubungan dengan hari libur nasional peringatan kenaikan Isa Almasih, layanan SIM Cak Bhabin, SIMLING (SIM keliling) dan SIM Corner Satlantas Polrestabes Surabaya sementara waktu libur. 

Libur layanan tersebut akan dilakukan mulai hari ini Kamis dan Jumay (9-10/5/2024). Layanan pengurusan SIM Satlantas Polrestabes Surabaya akan dibuka kembali pada Sabtu (11/5/2024). 

Bagi Anda yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) akan segera habis pada tanggal 9 - 10 Mei 2024 dapat di perpanjang pada tanggal 11 - 12 Mei 2024.

Apabila tidak dilakukan perpanjangan pada hari itu maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus mengurus untuk penerbitan SIM yang baru. 

Diketahui pengurusan SIM Cak Bhabin, SIMLING dan SIM Corner merupakan langkah praktis yang di berikan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya bagi masyarakat di kota Pahlawan yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024

Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 31 Oktober 2024

Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.