Pixel Code jatimnow.com

Peran Eks Bupati Sidoarjo dan Aktor Pengendali Korupsi di Dispendik Jatim

Editor : Ni'am Kurniawan  
Hudiono (rompi merah-kanan) bersama rekan pengendali TJ (rompi merah-kiri) di Kejati Jatim (Humas Kejati Jatim for jatimnow.com)
Hudiono (rompi merah-kanan) bersama rekan pengendali TJ (rompi merah-kiri) di Kejati Jatim (Humas Kejati Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejati Jatim resmi menahan Eks Bupati Sidoarjo Hudiono bersama rekannya TJ (swasta) yang bertugas sebagai pengendali korupsi penyedia atau beneficial owner.

Hudiono dinyatakan bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta hibah peralatan sekolah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta saat menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Keduanya dinyatakan bersalah karena bersekongkol. Skemanya, JT menyiapkan harga barang yang dijadikan dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Namun, spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok milik JT.

"Secara formal, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi faktanya pemenang sudah dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT yang menang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (27/8/2025). Windhu.

Dinas Pendidikan Jatim pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp186 miliar untuk belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi. 

Dari jumlah tersebut, kerugian negara sementara yang ditemukan mencapai Rp179 miliar.

"Dampaknya, barang-barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan," imbuh Windhu.

Baca juga:
Ekspresi Santai Eks Pj Bupati Sidoarjo dan Aktor Pengendali saat Ditahan Kejati

Saat ini, perhitungan final kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jatim juga telah memeriksa 139 saksi, menyita dokumen, serta menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga menemukan modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017. 

Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun kenyataannya, barang yang diterima hanya bernilai sekitar Rp2 juta.

Baca juga:
Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Jawa Timur, Kejati Tahan Dua Tersangka

Bahkan, 25 kepala sekolah SMK dan sejumlah pejabat dinas sudah diperiksa, termasuk Hudiono yang kini kembali terseret kasus korupsi dengan peran lebih dominan.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

"Keduanya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan,” tandas Windhu.