Pixel Codejatimnow.com

Pajak Kendaraan Bekas, Pasutri Kurir Sabu, Masa Jabatan Kades

Editor : Yanuar D  
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Berita terkait cara membayar pajak kendaraan bekas tanpa meminjam KTP, menarik perhatian pembaca, pada Kamis (9/5/2024).

Disusul tanggapan pasangan suami istri kurir sabu dan pemberian 58 SK penambahan jabatan masa kepala desa di Sidoarjo.

Redaksi merangkum ketiga berita pilihan pembaca tersebut.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Pinjam KTP, Berapa Biayanya?

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik. Salah satu syarat administrasinya adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Hal ini sering menjadi masalah bilamana kendaraan yang dibeli adalah bekas. Tentunya akan menjadi repot jika harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.

Baca juga:
Cantengan, Pj Ketua PWNU Jatim, Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Suami Istri Kurir Sabu asal Sidoarjo, Kini Buru Pemasok

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami istri kurir narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di depan swalayan Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Baca juga:
5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 1 Perlu Dipertimbangkan

Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades

Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (9/5/2024).