Pixel Code jatimnow.com

Kepala SD di Tulungagung Dipenjara Gegara Kasus KDRT Terhadap Istri

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tulungagung berinisial DS harus merasakan dinginya jeruji besi. Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Upaya mediasi gagal dilakukan sehingga kasus ini terus berlanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus dugaan KDRT ini telah dilimpahkan kepada Kejari Tulungagung pada 8 Mei 2024. Sebelumnya kasus ditangani oleh kepolisian.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

"Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua, telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung," ujarnya, Jumat (10/5/2024).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, Kejari Tulungagung memutuskan untuk menahan tersangka. Dimana, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Tulungagung. Pertimbangan penahanan ini didasarkan pada pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Dimana tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Sehingga Kejari Tulungagung memutuskan melakukan penahanan.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun

“Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar proses hukum terhadap DS dapat terus berjalan,” pungkasnya.