Pixel Code jatimnow.com

Sekda Bojonegoro Nurul Azizah Maju Pilkada 2024, Rela Mundur dari ASN?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kontestasi Pilkada Bojonegoro 2024 makin memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah maju sebagai bakal calon bupati dengan menggandeng keluarga Ponpes At Tanwir sekaligus anggota DPRD Bojonegoro periode 2019-2024, Nafik Sahal.

Mereka maju melalui jalur independen atau perseorangan. Berkas persyaratan dukungan calon perseorangan keduanya telah diserahkan ke KPU Bojonegoro. Lantas bagaimana dengan status Nurul Azizah yang masih menjadi sebagai Sekda Bojonegoro?

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian (Pj Bupati) sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

Laporan pencalonan tersebut harus diserahkan pada tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

"Semalam kami cek sudah ada (berkas lengkap)," ujar Hans sapaan akrabnya.

Baca juga:
Debat Pilkada Bojonegoro: Setyo Wahono Kritik KPU Tidak Profesional

Sementara itu, disinggung terkait status kepegawaian dari Nurul Azizah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Bojonegoro, Hans tidak berkomentar banyak sebab bukan kapasitasnya untuk menjelaskan hal itu.

"Kami (Bawaslu) hanya sebatas mengawasi proses tahapan penyerahan dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan, berikut memastikan apakah dokumen persyaratannya lengkap atau tidak, terkait itu (status kepegawaian) bukan ranah kami, " terangnya.

"Kami melakukan pemantauan langsung di lokasi penyerahan dokumen untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga:
Debat Publik Pilkada Bojonegoro: Teguh - Farida Paparkan Sapta Cita

Namun, Hans menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak di tetapkan sebagai calon.

"Jadi nanti tanggal 22 September, sudah wajib mundur," pungkasnya.