jatimnow.com - Sepasang calon independen untuk Pilkada 2024 mendaftar di KPU Trenggalek. Pasangan tersebut adalah Cahyo Hadriadi dan Suripto.
Mereka menyerahkan berkas dukungan di hari terakhir. Pihak KPU Trenggalek masih akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan ini.
Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, hanya ada satu bakal calon pasangan yang mendaftarkan Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan. Mereka adalah Cahyo Handriadi dan Suripto yang telah menyerahkan berkas ke KPU Trenggalek.
"Penyerahan beras dilakukan hampir penutupan pendaftaran," ujarnya, Senin (13/05/2024).
Menurut Istatiin, ada dua sistem untuk menyerahkan berkas dukungan. Yakni, bisa menggunakan hard copy atau mengunggahnya melalui sistem pencalonan kepala daerah (Silonkada).
"Kalau pasangan yang menyerahkan kepada kami, menggunakan Silonkada," terangnya.
KPU Trenggalek juga telah memeriksa form B penyerahan dukungan serta merekap jumlah dukungan antara hard copy dengan Silonkada. Adapun jumlah dukungan yang harus dipenuhi adalah 4.075 dukungan yang tersebar di 8 kecamatan.
Dari hasil pemeriksaan, KPU Trenggalek telah mengeluarkan berita acara atas penyerahan berkas bakal pasangan dari jalur perorangan tersebut. Dimana KPU Trenggalek menyampaikan status berkas diterima.
Baca juga:
KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?
"Dalam berita acara yang kami sampaikan, statusnya telah diterima KPU Trenggalek," jelasnya.
Setelah ini, KPU Trenggalek akan melakukan verifikasi administrasi pada 13 hingga 29 Mei 2024. Dan dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi jumlah dukungan.
"Rekapitulasi bertujuan untuk melihat berapa dukungan yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat," paparnya.
Apabila nanti ditemukan dukungan yang tidak memenuhi syarat, atau jumlah dukungan lebih dari minimal maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pertama. Tapi jika dukungan tidak mencapai batas minimal, akibat tidak memenuhi syarat maka tidak dilanjutkan proses verifikasi pertama.
Baca juga:
Dampingi Khofifah di Trenggalek, Mas Ipin: Saya Tegak Lurus Menangkan Risma
"Perbaikan bisa dilakukan setelah verifikasi faktual pertama. Tapi kalau tidak memenuhi syarat verifikasi pertama, maka tidak dilanjutkan pada proses verifikasi," pungkasnya.