Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Curanmor Surabaya Diringkus usai Beraksi di 20 TKP

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto saat membawa pelaku (dok polsek Bubutan)
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto saat membawa pelaku (dok polsek Bubutan)

jatimnow.com - Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di Kota Pahlawan. Pelaku telah menjalankan aksinya di lebih dari 20 lokasi berbeda.

Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, para pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik GPP (26). Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya," ujar Kompol Okta, Senin (13/5/2024).

Kompol Okta mengungkapkan saat menjalankan aksinya, pelaku ditemani 2 rekannya, S dan H yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak yang ditinggal sembarangan oleh korbannya. Selain itu, pelaku juga beraksi dengan menggunakan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

Baca juga:
Maling Motor di Jember Gagal Kabur, Jatuh Terpeleset Rel Kereta Api

"Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo," ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor, selembar fotokopi leges STNK motor Honda Beat Nopol L-2455- PF dan sebuah HP.

Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka MK mengaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp3 juta di wilayah Madura.

Baca juga:
ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun

"Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran, yakni sepeda motor Beat," tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).