Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur 2024

Editor : Zaki Zubaidi  
Penyerahan rekomendasi oleh Pimpinan DPRD Jatim kepada Pj Gubernur Adhy.
Penyerahan rekomendasi oleh Pimpinan DPRD Jatim kepada Pj Gubernur Adhy.

jatimnow.com - Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Jatim menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/5/2024).

Namun demikian masih ada beberapa catatan yang diberikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad itu, untuk bahan pertimbangan di tahun mendatang.

"Berharap pemerintah provinsi merespons dengan tindak lanjut rekomendasi Pansus pada LKPJ tahun 2023 berkaca pada tindaklanjut pada LKPJ tahun 2022 sebagaimana yang diungkap Pansus," kata Juru Bicara Fraksi Golkar Pranaya Yudha Mahardika.

Catatan kedua, setiap tahun kekuatan APBD Provinsi Jawa Timur meningkat dan dalam jumlah besar; setelah direalisasi untuk belanja wajib/mandatory, hendaknya digunakan lebih prioritas dan efektif untuk membantu kesulitan rakyat terutama ketika terjadi anomali harga kebutuhan pokok.

"Termasuk penggunaan sisa belanja tak terduga agar lebih bernilai guna, bila perlu dengan cara Perubahan APBD mendahului," terangnya.

Yudha menambahkan untuk menjaga stabilitas kebutuhan dasar masyarakat, maka perlu dipertimbangkan terbentuknya BUMD Pangan sebagai Badan Usaha yang fokus mengelola manajemen ketahanan pangan. Untuk itu perlu direview kemanfaatan Perda Resi Gudang yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Timur.

"Setiap tahun APBD Provinsi Jawa Timur didukung dengan besarnya kapasitas PAD dengan unsur komponennya. Fraksi Partai Golkar masih mengharapkan optimalisasi pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini masih belum dimanfaatkan secara efektif, demi menujang peningkatan PAD," jelasnya.

Setiap tahun terjadi silpa yang cukup besar yang akan digunakan untuk menutup defisit APBD tahun berjalan.

Lanjut Yudha, Fraksi Partai Golkar mengharap perhatian penggunaan dana cadangan untuk Pilkada di tahun 2024, agar digunakan sesuai proporsinya dan dipertanggungjawabkan. Setiap tahun anggaran Belanja Hibah selalu dalam kapasitas cukup besar walaupun untuk kepentingan yang dapat dibenarkan, tentu harus digunakan benar-benar fokus untuk program yang tepat sasaran di luar program Dinas/SKPD.

Baca juga:
Prihatin Gangguan Mental Anak, DPRD Jatim Desak Pemprov Ambil Langkah Konkret

"Capaian indeks kemiskinan, indeks theil dan gini ratio merupakan penilaian yang dekat dengan kemiskinan dan kesenjangan, karena itu perlunya disiapkan program Urusan terkait Pelayanan Dasar serta Kebijakan solusi sehingga angka keminkinan dapat terkendali signifikan," katanya.

Sementara itu Pj Gubernur Adhy mengatakan diterimanya seluruh rekomendasi oleh DPRD dikarenakan banyak target-target kinerja bisa tercapai dengan optimal di tahun 2023.

"Allhamdulillah seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Keuangan Pemprov Jatim TA 2023. Target-target kinerja telah banyak tercapai," ungkapnya.

Adhy menyebut siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jatim terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023.

Baca juga:
DPRD Jatim Minta Pj Kepala Daerah Tak Manuver di Pilkada

Adhy menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

Pihaknya memastikan setelah adanya tindak lanjut rekomendasi DPRD Jatim akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sekaligus penyusunan anggaran pada tahun berjalan pada tahun berikutnya.

"Alhamdulillah, kurang lebih 27 hari kerja sejak Nota Penjelasan LKPJ kami sampaikan pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Jatim telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

"Selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah," tegas Adhy Karyono.