Pixel Code jatimnow.com

Jadwal SIM Keliling di Surabaya pada Tanggal 17-18 Mei, Cek Lokasinya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya berinovasi dengan menghadirkan berbagai layanan kemudahan bagi masyarakat di kota Pahlawan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Layanan yang dimaksud, yakni SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya hampir habis.

Adapun jadwal layanan SIMLING pada hari ini Jumat (17/5/2024) berada di Perkiraan belakang Kecamatan Mulyorejo kemudian layanan ini juga dapat Anda jumpai di Transmart Dukuh Kupang.

Jadwal untuk jadwal besok Sabtu (18/5/2024) berada di Halaman Masjid Baitur Ghofur Kelurahan Sono Projo Kecamatan Manunggal, kemudian ada juga di halaman masjid Al Ansor Jl Greges Asemrowo.

Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Tanggal 23-24 September di Surabaya, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya Selasa 6 Agustus, Cek Lokasinya

Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.