Pixel Code jatimnow.com

Bapaslon Independen Bojonegoro Ajukan Sengketa Pemilihan ke Bawaslu

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Bapaslon Bupati Bojonegoro jalur perseorangan Nurul Azizah tersenyum renyah saat dijumpai awak media disela sidak kelangkaan LPJ (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Bapaslon Bupati Bojonegoro jalur perseorangan Nurul Azizah tersenyum renyah saat dijumpai awak media disela sidak kelangkaan LPJ (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) jalur perseorangan atau independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal bakal mengajukan permohonan sengketa pemilihan atau gugatan ke Bawaslu Bojonegoro, Senin (20/5/2024).

Gugatan itu buntut dari ditolaknya berkas pengajuan pencalonan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan oleh KPU Bojonegoro lantaran jumlah input data di Silonkada tidak memenuhi syarat minimal pengajuan.

Diketahui, Bapaslon Nurul Azizah dan Nafik Sahal sebelumnya, telah menyetorkan berkas fisik syarat pencalonan perseorangan sebanyak 75.777 ke KPU Bojonegoro.

Hingga batas waktu yang ditentukan pada upload data dukungan ke Silon baru 59.891, atau kurang 7.309 yang belum di-upload.

Sementara batas minimal syarat pencalonan perseorangan yang harus di-upload sebanyak 67.200 yang tersebar minimal 15 kecamatan dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Atas persoalan itu, Bacabup Bojonegoro jalur independen Nurul Azizah mengaku, pihaknya bakal mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro perihal dikembalikannya berkas syarat pengajuannya tempo hari.

Menurutnya, pengajuan permohonan sengketa itu diatur sebagaimana tahap pemilu yang ada.

Baca juga:
Indikasi Calon Tunggal di Pilbup Bojonegoro, KPU Siapkan Strategi

"Iya (bakal mengajukan permohonan sengketa atau gugatan hari ini) sebagaimana regulasi dan tahapan yang ada, kita gunakan hak sesuai aturan," singkat Nurul.

Sementara itu, perwakilan Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nurul Azizah dan Nafik Sahal, Hamida Hidayati mengatakan, pengajuan sengketa ini dilakukan lantaran pihaknya merasa dirugikan. Pasalnya, Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah atau Silonkada sering sekali mengalami error saat tim LO (Liaison Officer/Naradamping) mengunggah data dukungan.

"Sore ini habis Ashar kami ajukan permohonan sengketa secara resmi ke Bawaslu Bojonegoro. Kami merasa dirugikan, masak (Silon) mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU dan sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijoyo mengatakan, pihaknya telah membuka permohonan penyelesaian sengketa sejak tanggal dokumen berkas dukungan dikembalikan oleh KPU hingga ditutup selama tiga hari kerja.

Baca juga:
Golkar Masuk Koalisi Gemuk Wahono - Nurul di Pilbup Bojonegoro 2024

"Apabila terdapat hak peserta yang dirugikan, permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,” beber Hans, sapaan akrabnya.

Permohonan langsung yakni dengan datang ke Kantor Bawaslu Bojonegoro, sedangkan permohonan secara tidak langsung melalui laman https://sips.bawaslu.go.id.

“Pelayanan pada hari kerja pertama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,” tandas Hans.