Pixel Code jatimnow.com

Sengketa Pemilihan Tim Bapaslon Independen Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Nurul Azizah - Nafik Sahal jalur perseorangan atau independen dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/5/2024).

Dalam sidang ajudikasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menetapkan permohonan dari tim Bapaslon Nurul Azizah - Nafik Sahal dikabulkan.

"Ke satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Kedua, memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Bawaslu diiringi ketukan palu persidangan.

Dalam sidang ini, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memfasilitasi pemohon (Tim Bapaslon) untuk dapat kembali mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) untuk menyelesaikan proses input data.

“Kami perintahkan kepada KPU untuk memfasilitasi pemohon,” lanjutnya.

Baca juga:
Spesifikasi dan Tugas Walpri yang Disiapkan Mengawal Pilbup Bojonegoro

Putusan itu berdasar pada kesepakatan di dalam musyawarah tertutup yang berlangsung kemarin Selasa (21/5/2024).

Adapun salah satu dasar gugatan pemohon yang disampaikan diakui oleh KPU perihal adanya kendala pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sehingga menghambat proses input data.

"Yang mengakui error dalam aplikasi itu kan jawaban KPU (Bojonegoro), jadi memang diakui oleh para pihak bahwa ada kendala (di Silonkada)," ujarnya.

Baca juga:
KIM Plus di Pilbup Bojonegoro 2024, Teguh - Farida: Penentunya Suara Rakyat

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyatakan, setelah sidang ini, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengadakan rapat pleno. Kemudian untuk hasilnya akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jatim.

“Karena yang bisa membuka (Silonkada) ini adalah KPU RI,” tandasnya.