Pixel Code jatimnow.com

5 Fakta Pedagang Kue Basah di Mojokerto Perkosa Menantu

Editor : Zaki Zubaidi  
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Aksi predator seksual AW (35) warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto, ini sungguh di luar nalar. Pedagang kue basah itu tega memperkosa menantunya sendiri di rumah saat sepi. Korban masih berusia 17 tahun.

1. Diperkosa di Siang Bolong

Kasatreskrim Polres Mojokokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, siang bolong sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada AW dan korban.

2. Suami korban kerja di Surabaya

Suami korban yang berstatus sebagai anak tiri AW sedang bekerja di Surabaya. Sedangkan istri AW tengah berlibur bersama anak-anaknya.

"Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban," kata Nova, Rabu (22/5/2024).


3. Dibelikan makan sebelum diperkosa

Sebelum memerkosa, AW membelikan korban makan siang. Korban menikmati makanan tersebut di dalam kamar.

"Lalu AW datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga:
Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas

4. Diperkosa dengan pisau menempel di leher

Korban tak beranjak dari dalam kamar meski dipanggil mertuanya itu. Tak lama kemudian, AW masuk ke dalam kamar dan langsung memegang dan menempelkan pisau di leher korban. AW memaksa korban untuk bersetubuh.

“Pelaku mengancam, ‘mau enggak melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh) dengan saya. Jika tidak akan dihabisi'. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkap Nova.

5. Tersangka terancam penjara 15 tahun

Mantan Kasatreskrim Kediri Kota itu menambahkan, usai kejadian tersebut korban mengadu ke suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan AW ke Polres Mojokerto.

Baca juga:
Kakek Warga Malang Tega Cabuli Bocah Perempuan di Atas Becak Berkali-kali

“Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka, “ pungkas Nova.

AW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.