Pixel Code jatimnow.com

Razia Bus Pariwisata di Tulungagung, Hasilnya: Banyak Kendaraan Ditilang

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas saat memeriksa dokumen bus pariwisata di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Petugas saat memeriksa dokumen bus pariwisata di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, TNI dan kepolisian melakukan razia angkutan pengangkut wisatawan di Tulungagung. Razia ini digelar di pintu masuk kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS).

Kepala UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin mengatakan razia ini merupakan respons atas sejumlah kejadian kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata. Razia ini juga bentuk antisipasi terhadap kelayakan kendaraan pariwisata yang mengangkut wisatawan.

"Fokus kita tadi kepada bus dan mobil Elf yang mengangkut wisatawan, mengingat banyak terjadinya kecelakaan akhir-akhir ini," ujarnya, Kamis (23/05/2024).

Dalam razia ini, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti buku KIR dan izin trayek.

Hasilnya, puluhan bus dan elf diketahui tidak memiliki izin trayek pariwisata. Beberapa di antaranya juga sudah lama tidak melakukan uji KIR secara rutin. Padahal kendaraan tersebut ramai digunakan mengangkut wisatawan saat musim liburan.

Baca juga:
Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek

"Mayoritas kendaraan dari Jawa Timur, ada yang KIR nya sudah kadaluarsa bahkan tidak memiliki izin trayek pariwisata, " tuturnya.

Petugas juga memeriksa kelengkapan peralatan keamanan seperti alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan dan kotak P3K di dalam bus. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi tilang.

Baca juga:
46 Anak Surabaya Diamankan Polres Bangkalan, Cegat Truk di Jembatan Suramadu

Petugas juga mengimbau kepada pemilik bus untuk selalu memperbarui KIR dan izin trayek parisiwata. Nantinya jika ditemukan kembali petugas akan memulangkan kendaraan tersebut.

"Untuk awal kita berikan sanksi tilang tapi jika masih melanggar kita berikan sanksi tegas, " pungkasnya.