Pixel Code jatimnow.com

Pegiat Sejarah Usulkan Perlindungan 16 Cagar Budaya Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahaddiini HM
Para pegiat sejarah saat berdiskusi dengan TACB dan Disdikbud mengenai tindak lanjut 16 cagar budaya di teras Pesarean Raden Ayu Putri Ontjat Tondo Wurung Terung Krian Sidoarjo.(Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Para pegiat sejarah saat berdiskusi dengan TACB dan Disdikbud mengenai tindak lanjut 16 cagar budaya di teras Pesarean Raden Ayu Putri Ontjat Tondo Wurung Terung Krian Sidoarjo.(Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pegiat sejarah Sidoarjo menggelar diskusi bersama di teras Pesarean Raden Ayu Putri Ontjat Tondo Wurung, Terung, Krian. Hasil diskusi, mengusulkan perlindungan 16 cagar budaya Sidoarjo.

16 cagar budaya Sidoarjo tersebut antara lain Kedung Kras Tulangan, Arca Ganesha Dikbud, Markas Besar Oelama' Waru, Sendang Agung, Situs Watesari, Kadipaten Terung, Situs Alas Trik, Makam Kyai Syahlal Mansyur, Masjid Kauman Taman, Gua Seketi Balong Bendo, Gereja Wonomelati Krembung, Gedung Juang Sidoarjo, Klenteng Sidoarjo, Klenteng Krian, Aniem Kedungcangkring, dan Makam R.T. Notopuro (RTP. Tjokronegoro I).

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo, Agung Buana menjelaskan bahwa upaya ini sebagai wujud peduli sejarah dan cagar budaya dalam partisipasi upaya perlindungan sesuai dengan Undang-Undang 11 tahun 2010 dan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Perlindungan Cagar Budaya.

"Artinya bahwa peran dan ujung tombak dalam upaya pelestarian ada di masyarakat, khususnya komunitas pelaku, pegiat cagar budaya. Sehingga ini perlu kita apresiasi bersama dengan upaya lebih masif," kata Agung, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, berlandaskan kedua aturan tersebut, cagar budaya bisa dimiliki kelompok, perorangan ataupun privat.

"Jika dulu Undang-Undang era tahun 1992 mengatakan cagar budaya menjadi hak kewenangan pemerintah pusat, namun UU 11 tahun 2010 saat ini diberikan amanah bahwa masyarakat dapat memiliki, menguasai dan mengelola cagar budaya sepanjang mengikuti peraturan yang berlaku dalam proses cagar budaya sendiri," jelasnya.

Baca juga:
Forum Arkeologi Internasional Apresiasi SIG dalam Konservasi Warisan di Sulsel

Ia memaparkan jika ada temuan baru di Sidoarjo, langkah-langkah yang harus dilakukan penemu harus segera melaporkan kepada aparat setempat.

"Bisa segera dilaporkan di kelurahan atau aparat pemerintahan juga kepolisian atau langsung ke dinas yang menaungi bidang kebudayaan," terangnya.

Sementara itu, staf Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo, Abdul Latief menyampaikan perlindungan cagar budaya dilakukan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang kebudayaan yang ada di Sidoarjo.

Baca juga:
BPK XI Jatim Kaji Tugu Tapal Batas di Kayunan Kediri

Dari 16 cagar budaya yang diusulkan oleh komunitas pegiat sejarah Sidoarjo ia dan pihaknya akan melakukan langkah-langkah realisasi.

"Langkah-langkah yang kita lakukan untuk realisasi cagar budaya adalah bekerja sama dengan TACB untuk mengkaji dalam hal layak dan tidaknya untuk ditetapkan," tuturnya.

Menurutnya tindak lanjut 16 cagar budaya ini harus segera direalisasikan demi menguak situs-situs yang ada di Sidoarjo agar menjadi edukasi dan dapat diwariskan kepada para penerus bangsa.