Pixel Code jatimnow.com

3 Tersangka Penembakan Misterius di Surabaya Diamankan Polda Jatim

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga tersangka penembakan misterius yang menggunakan air softgun di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku dalam kasus ini. Ketiganya, yakni NBL (20), JLK (19), dan 1 anak di bawah umur.

“Motifnya masih kita dalami. Tapi, dari keterangan sementara, mereka hanya iseng-iseng. Terobsesi karena main game online,” kata Totok, pada Senin (27/5/2024).

Untuk melakukan aksinya, lanjut Totok, mereka menggunakan mobil Toyota Innova. Semula mereka seolah hendak menyalip calon korbannya, setelah dalam posisi sejajar kemudian salah satu dari mereka melakukan penembakan dari mobil. Lepas itu, mereka kabur.

Baca juga:
Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Buru Penembak Misterius di Surabaya

"Senjata airsoft gun itu, milik tersangka NBL didapat dari toko online dengan harga Rp5 juta. Sedangkan untuk senjata milik JLK dibeli dari temannya dengan tukar tambah lampu mobil ditambah uang Rp7 juta. Kemudian, tersangka anak, membeli dari tersangka NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Baca juga:
Warga Babatan Surabaya jadi Korban Penembakan Misterius

Totok mengatakan, untuk ancaman hukuman UU Darurat No. 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan,” jelas Totok.