Pixel Code jatimnow.com

Aksi Damai Jurnalis Surabaya Tolak RUU Penyiaran

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Aksi damai jurnalis Surabaya menyikapi RUU Penyiaran. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Aksi damai jurnalis Surabaya menyikapi RUU Penyiaran. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menggelar aksi damai Tolak RUU Penyiaran, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.

Massa aksi berasal dari berbagai oraganisasi profesi dan Aliansi masyarakat di antaranya Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, PRSSNI Jatim, PPMI DK Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, Kika Jatim, LBH Lentera, KontraS, dan LBH Surabaya.

Mereka serempak mengenakan masker bertanda silang simbol pembungkaman dan membawa poster penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Selain itu, massa aksi juga menggelar teatrikal menggantung ID card dan tabur bunga sebagai bentuk matinya kebebasan pers. Kemudian mengikat insan pers sebagai bentuk pembungkam atau pembatasan terhadap kinerja pers dan kebebasan berekspresi.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Sunaryo mengatakan dalam RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal yang dinilai akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, dalam revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

"Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto.

Surnaryo menjelaskan, adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

Baca juga:
Wartawan Gresik Bersatu Gelar Unjuk Rasa, Tolak Rencana RUU Penyiaran

"Seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," jelas Suryanto.

Sunaryo menilai, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Disamping itu adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang hasil kerja jurnalistinya dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini," tegasnya.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, juga mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini mengancam independensi media.

Baca juga:
Demo Tolak RUU Penyiaran di Lamongan, Jurnalis Jalan Mundur

Selain itu, terdapat pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya. Pihaknya berkomitmen bakal terus mengawal dan mengancam bakal menggelar aksi berikutnya.

"Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini," pungkas Eben.

Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, pihaknya menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.

RUU Penyiaran, kata dia, patut diduga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan sejumlah pasal lainnya.

"Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia," tambahnya.