Pixel Code jatimnow.com

Seorang PKD di Ponorogo Terancam Dianulir karena Terdeteksi Caleg 2024

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Ponorogo terancam dianulir. PKD ini diduga kuat pernah menjadi calon legislatif (Caleg) salah satu partai politik (Parpol) tingkat DPRD Kabupaten Ponorogo.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 poin I, yang menyebutkan bahwa calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Memang baru masuk laporan, ada satu PKD yang pernah menjadi Caleg," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo, Bahrun Mustofa, Kamis (6/6:2024).

Menurutnya, ini sama dengan kasus temuan Panwascam yang menyalahi aturan. Bedanya adalah jika dua Panwascam diplenokan di Bawaslu, untuk PKD prosesnya ada di Panwascam.

Panwascam yang bersangkutan akan menggali dan memeriksa informasi tersebut, kemudian memutuskan dalam pleno Panwascam.

Baca juga:
Bawasu Tulungagung Rekrut 271 PKD untuk Pilkada dan Pilgub

"Tetap akan melalui pleno. Apakah yang bersangkutan memang benar seperti dugaan adalah Caleg (calon legislatif) 2024 atau bukan," tegasnya.

Bahrun mengaku bahwa proses ini akan melalui Panwascam terlebih dahulu.

“Kami klarifikasi dulu. Kalaupun mundur ya di-PAW (Penggantian Antar Waktu)," pungkasnya.

Baca juga:
Pendaftar Rekruitmen PKD Lamongan Kota Didominasi Milenial