jatimnow.com - Dinas Kesehatan Hewan (Disnakesewan) Lamongan mengimbau agar para penjual hewan kurban segera mengurus surat izin pendirian lapak.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemantauan dan pendataan dalam pelaksaan Idul Adha 2024.
Kepada Dinas Disnakeswan Lamongan, Shofiah Nurhayati mengungkapkan bahwa izin persetujuan tersebut juga untuk mengurangi jumlah lapak dadakan atau liar yang mempergunakan lokasi yang tidak dianjurkan atau dilarang.
"Ya, kami mengimbau agar para penjual mengurus izin persetujuan. Pada prinsipnya, ini akan mempermudah dan upaya untuk mensukseskan jalanya Idul Adha 1445 H," ungkap Shofiah, Kamis (30/5/2024).
Para penjual tak perlu risau, untuk mengurus izin surat persetujuan tidak perlu ke Kantor Disnakeswan, caranya cukup mudah. Penjual hanya perlu mengakses Bit.ly/formkurban2024 dan mengisi google form. Batas izin sampai 10 Juni mendatang.
Kepada Disnakeswan Lamongan, Shofiah saat memperi keterangan persiapan Idul Adha 1445. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Baca juga:
PKS Jatim Sebar 200 Ribu Paket Daging di Momen Idul Adha 2024
"Setelah mengisi, izin surat persetujuan kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui aplikasi layanan pesan WhatsApp," bebernya.
Dalam kesempatan ini, Shofiah mengimbau agar penjual dadakan tidak bersikap abai dengan mendirikan lapak disembarang tempat salah satunya menggunakan fasilitas umum atau fasilitas penunjang lainya.
"Pelaksanaan kurban, mulai dari penjualan ini terus kita pantau. Pada penjual juga nanti diminta tetap melakukan desinfektas dan menjaga kebersihan lapak," paparnya.
Baca juga:
DPD NasDem Surabaya Bagikan 718 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriyah
Sementara itu, meski tahun ini tidak terdeteksi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), Disnakeswan tetap bersikap waspada dengan memeriksa hewan yang berasal dari wilayah berstatus capaian vaksinasi rendah.
"Bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk pendirian pos penyekatan, untuk mengurangi potensi hewan terjangkit PMK," urainya.
URL : https://jatimnow.com/baca-68750-penjual-hewan-kurban-di-lamongan-wajib-kantongi-izin-begini-caranya