jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah mengantongi barang bukti berupa cashback dari pengadaan Mobil Siaga sebesar Rp2,1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo mengungkapkan, sejauh ini dalam penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro pihaknya mendapati ada kerugian negara senilai miliaran rupiah.
“Kami sudah memeriksa hampir separuh (180 kades dari 384 penerima), perkembangannya saat ini untuk pengembalian kerugian negara hampir Rp2,1 Miliar,” ungkap Muji Martopo, Jumat (31/5/2024).
Hingga saat ini, kata Muji Martopo kasus ini masih terus dikembangkan dan belum ada penetapan tersangka. Kepala desa yang mendapatkan hibah mobil siaga ini, masih berstatus saksi.
Baca juga:
Kades di Sumberejo Bojonegoro jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa
“Terimakasih kepada kepala desa yang sudah terbuka kepada kami, sudah mengembalikan uang (cashback) yang diterima, ini sudah kemajuan yang bagus,” katanya.
Menurutnya dalam pengungkapan kasus ini perlu ketelitian lantaran cukup rumit dan pelik. Ditambah ada beberapa pihak yang tertutup ketika di hadapan penyidik Kejari Bojonegoro.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Tersangka Bertambah 2 Orang
“Mudah-mudahan, ya dua bulan kita kejar lah (penetapan tersangka),” pungkasnya.