Pixel Code jatimnow.com

KPU Trenggalek Umumkan Hasil Vermin Berkas Dukungan Paslon Perseorangan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Trenggalek mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas pencalonan pasangan perseorangan bupati dan wakil bupati, untuk pasangan calon (paslon) Cahyo Handriadi dan Suripto.

Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, proses vermin berkas dukungan pencalonan perorangan telah selesai 100 persen pada 2 Juni 2024 lalu. Adapun vermin dilakukan kepada berkas bakal calon perorangan Cahyo Handriadi dan Suripto.

"Hasil verifikasi berkas dukungan pencalonan perorangan belum memenuhi syarat," ujarnya, Senin (03/06/2024).

Dari 44.872 dukungan yang diserahkan kepada KPU Trenggalek, tidak ada satupun dukungan yang memenuhi syarat. Sebanyak 249 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 44.623 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Berkas dukungan yang dinyatakan TMS karena tidak sesuai dengan yang diunggah di Silon dan surat pernyataan. Sedangkan berkas dukungan yang BMS karena tidak sesuai dengan yang diunggah di Silon.

Baca juga:
KPU Trenggalek Terima 101.406 Berkas Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

"Berkas dukungan yang BMS bisa dilakukan perbaikan. Sedangkan berkas TMS bisa diganti atau menambahkan berkas dukungan," terangnya.

Proses perbaikan tahap pertama akan dilakukan pada 3 hingga 7 Juni 2024. Dalam rentang waktu tersebut, calon perorangan dapat melakukan perbaikan berkas yang BMS atau TMS.

Baca juga:
Pilbup Trenggalek Jumlah TPS Berkurang, Mengacu Surat KPU

Disinggung soal indikator pemeriksaan berkas dukungan, Istatiin menjelaskan, KPU Trenggalek memeriksa kesesuaian profile pendukung sesuai KTP dan data di Silon.

"Kami banyak menemukan data KTP pendukung tidak sinkron dengan surat pernyataan," pungkasnya.