Pixel Code jatimnow.com

2 Maling Motor Spesialis Minimarket Dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Kapolsek Lakarsantri saat mengeler kedua tersangka pencuri motor (Foto: Polsek Lakarsantri/jatimnow.com)
Kapolsek Lakarsantri saat mengeler kedua tersangka pencuri motor (Foto: Polsek Lakarsantri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua maling motor spesialis minimarket dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya. Kedua tersangka yakni MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, keduanya ditangkap usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin (27/5/2024) malam.

Setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku. 

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol,” terang Akhyar kemarin (5/6/2024). 

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya. Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.

"Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk," bebernya

Baca juga:
Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor asal Bulak Banteng Surabaya, 2 DPO

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda di tiga kota.

Di antaranya di jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.

"Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan," terang Kompol Akhyar.

Baca juga:
Maling Berpeci Gondol Motor Honda Scoopy saat Pemiliknya Tidur Siang

Diketahui MH adalah residivisis kasus curanmor. Hasil curian motor digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan," kata Kompol Akhyar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.