Pixel Code jatimnow.com

Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Sidoarjo Terjerat Penggelapan Lagi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahaddiini HM
Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. (Foto: Polresta Sidoarjo)
Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. (Foto: Polresta Sidoarjo)

jatimnow.com - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus penggelapan dana konsumen yang dilakukan mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. Ini merupakan kasus penggelapan kedua yang dilakukan Kuswardoyo. 

Dana yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Nilainya Rp73 juta, dikirim ke rekening pribadi istri Kuswardoyo.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya saat ia meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp73 juta.

Ia melanjutkan, kemudian pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, untuk menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo yang tak kunjung beres.

"Dari sinilah adanya penggelapan dana konsumen terungkap. Saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo," ungkap Iptu Deckha Kamis (6/6/2024).

Karena hal tersebut, manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga:
Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan

"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp73 juta untuk keperluan pribadinya," imbuhnya.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo masih akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan.

Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga:
Terjerat Pinjol, Karyawan Toko Pakaian di Kediri Gelapkan Barang Puluhan Juta

Sebelumnya, Kuswardoyo juga sedang menjalani sidang juga kasus penggelapan di PN Sidoarjo. Kuswardoyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil milik Claudia Ulfa Harida, isteri dari CEO PT. Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar.

Setelah mobil laku dan dibeli oleh Hery Ferdianto seharga Rp145.000.000, uang ditransfer ke rekening 7230072005, Bank BCA atas nama Tri Novianti yang tak lain adalah isteri dari terdakwa Kuswardoyo.