Pixel Code jatimnow.com

2 Tersangka Kasus Korupsi BPR Bojonegoro Dibui, Kejari: Masih Ada Lagi!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kedua tersangka saat dikeler menuju Lapas Klas 2A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kedua tersangka saat dikeler menuju Lapas Klas 2A Bojonegoro. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman mengungkapkan kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Bojonegoro sejak tahun 2017 silam.

"Penyelidikan awalnya kita lakukan di tahun 2022 terkait kegiatan kredit di BPR Bojonegoro, dan sekarang kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Aditya, Kamis (6/6/2024) malam.

Kedua tersangka yakni Kepala Biro Pemasaran BPR Bojonegoro Irmawati Fauziyah dan seorang pengusaha konstruksi Suharto asal Bojonegoro.

Adapun modus kedua tersangka, lanjut Aditya yakni dengan melakukan pinjaman kepada Bank BPR untuk melaksanakan kegiatan. Namun, setelah mendapatkan uang untuk membayar pinjaman oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar pinjaman.

"Atas perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 jutaan. Dan modus pencairan uang tersebut dibantu oleh pegawai bank tersebut," bebernya.

Baca juga:
Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro

Sementara itu, untuk mengungkap kasus ini Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari beberapa pengusaha dan pegawai bank BPR.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Klas 2A Bojonegoro selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatanya kedua tersangaka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang di ubah di UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

Baca juga:
Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024

"Ancaman hukumannya 10 tahuan penjara. Kemungkinan masih ada tersangka lagi, besok kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.



Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.